Home » Zakat » Tahapan Membuat Perencanaan Waris
membuat perencanaan waris

Tahapan Membuat Perencanaan Waris

Untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik ahli waris Anda nantinya. Tidak ada salahnya untuk membuat perencanaan waris. Berikut akan dijabarkan beberapa langkah yang dapat membantu Anda untuk membuat perencanaan Waris.

membuat perencanaan waris

1. Tetapkan hukum waris yang akan digunakan

Sebagai panduan dalam membuat perencanaan waris. Sebagai muslim diantara tiga jenis hukum waris yang menjadi dasar pembagian waris di Indonesia tentunya wajib hukumnya menggunakan hukum waris islam.

2. Membuat daftar aset dan utang.

Jika Anda sudah melakukan perencanaan keuangan tentunya Anda sudah memiliki daftar aset dan utang. Tidak ada salahnya jika daftar tersebut tertulis sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, suatu saat ahli waris Anda mengetahuinya.

3. Membuat daftar ahli waris.

Ahli waris adalah pihak-pihak yang menerima harta warisan seperti anak, saudara, istri atau keluarga. Nah apakah dari daftar ahli waris ini secara hukum bisa langsung mendapatkan harta warisan atau ada yang tidak dapat.

4. Membuat Wasiat.

Tidak perlu takut untuk membuat wasiat untuk mempersiapkan kemungkinan terburuk. Hal ini untuk memudahkan orang-orang tersayang jika suatu saat ditinggalkan terlebih dahulu. Idealnya membuat wasiat dilakukan di hadapan Notaris dan dicatat atau didaftrakan di Balai Peninggalan Harta.

Membuat Wasiat pun bisa dengan cara yang lebih simpel tanpa harus ke notaris yaitu dituliskan di kertas dan ditanda tangani oleh Minimal dua orang saksi. Dan bagi Anda yang muslim setidaknya minimal membuat wasiat agar harta warisan Anda dibagi berdasarkan hukum islam.

5. Konsultasi pihak ketiga.

Pihak ketiga adalah pihak yang ahli atau pakar di bidang waris (perencana waris) dan bersifat netral. Apabila kurang paham tentang persoalan waris dapat menggunakan pihak ketiga untuk konsultasi persoalan waris. Pihak ketiga contohnya notaris yang membantu untuk mengurus legalitas dalam pembagian waris, atau pemuka agama seperti ustadz apabila menggunakan Hukum Waris Islam.

Selain itu perencanaan keuangan juga bisa dilibatkan. Karena menggunakan jasa perencana keuangan tidak hanya untuk persoalan asuransi, investasi, pensiun, dana pendidikan tetapi juga termasuk masalah waris. Perencana Keuangan akan membantu menyusun strategi lebih detail yaitu menghitung aset, kewajiban dan jumlah pembagiannya berdasarkan hukum yang berlaku yang Anda terapkan.