Beberapa hari belakangan banyak sekali berita tentang kejadian yang tidak menyenangkan termasuk juga kejadian seorang anak yang tidak sengaja menabrak kedua orang tuanya hingga tewas. Awal mulanya si anak yang mengendarai innova berjalan beriringan dengan orang tua yang mengendarai motor vario. Hingga posisi motor vario di depan mobil innova mengurangi kecepatan.
Si anak yang panik bermaksud menginjak rem tapi rupanya salah sehingga menginjak gas. Sehingga mobil bertambah kecepatannya dan melaju menabrak motor vario dan kedua orang tuanya hingga tewas. Dari kejadian diatas lalu bagaimana pembagian warisnya. Apakah si anak tetap mendapatkan hak waris?
Terdapat 3 kondisi dimana seorang anak tidak mendapatkan hak waris atau tidak memperoleh pembagian harta warisan dalam hukum waris Islam. Yaitu sebagai berikut:
1. Anak yang tidak memiliki hubungan darah
Anak tiri dan anak angkat tidak disebutkan bagian haknya dalam Al-Quran. Dalam hukum kewarisan islam mereka tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan. Sehingga mereka tidak memiliki bagian dalam proses penghitungan pembagian warisan dalam hukum waris islam.
2. Anak yang berbeda agama
Anak kandung yang berbeda keyakinan atau agama tidak termasuk ahli waris. Hal ini berdasarkan kesepakatan alih fiqih bahwa berlainan agama merupakan salah satu penghalang mewarisi. Dengan demikian, orang kafir tidak dapat mewarisi harta-harta orang islam dan seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta orang kafir sebagaimana sabda Nabi SAW sebagai berikut,
“Orang islam tidak dapat mewarisi harta orang kafis dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang islam.” (Muttafaq ‘alaih)
3. Anak yang membunuh Pewaris
Anak kandung yang memiliki hubungan darah langsung, jika membunuh pewaris maka dicoret dalam daftar ahli waris. Baik dilakukan sengaja atau tidak sengaja, secara langsung maupun tidak langsung mengambil nyawa orang lain yaitu pewaris. Hadits Nabi SAW yang menerangkan tentang terhalangnya hak mewarisi akibat pembuhunan adalah:
“Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta (dari yang dibunuhnya) sedikit pun” (HR an-Nasa’i)