Home » Kelas » Keuangan Tematik » SPT Tahunan Untuk Pengusaha dan Freelancer
SPT Tahunan Untuk Pengusaha dan Freelancer

PENGUSAHA HARUS PAHAM!!!

SPT Tahunan atau Surat pemberitahuan Tahunan adalah laporan Tahunan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Tak jarang masyarakat yang abai dalam pelaporannya sehingga akan mengakibatkan adanya “surat cinta” yang hadir dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk menagih pelaporannya.

Bagaimana dengan seorang pengusaha dan freelancer? Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan dan melaporkan pajaknya dan bagaimana cara membayarnya serta bagaimana solusi yang harus dihadapi jika ternyata pengusaha atau freelancer mendapatkan surat dari DJP?

Insya Allah akan dikupas tuntas dalam Kelas Keuangan Finansha Online (K2FO) pada:

Hari/Tanggal: Sabtu/25 Februari 2023

Pukul: 20.00-21.30wib

Tema: SPT Tahunan untuk Pengusaha dan Freelencer

Tempat: Zoom Meeting

Investasi: 189K (buy 1 get 1 Free Kelas berikutnya/teman)

Baarakallahufiikum

logofinanshafooter

PT. Finansha Solusi Indonesia
Alamat: Khalifah Cluster, Jatimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat 16413

Email: advisor@finansha.id