PENGUSAHA HARUS PAHAM!!!
SPT Tahunan atau Surat pemberitahuan Tahunan adalah laporan Tahunan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Tak jarang masyarakat yang abai dalam pelaporannya sehingga akan mengakibatkan adanya “surat cinta” yang hadir dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk menagih pelaporannya.
Bagaimana dengan seorang pengusaha dan freelancer? Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan dan melaporkan pajaknya dan bagaimana cara membayarnya serta bagaimana solusi yang harus dihadapi jika ternyata pengusaha atau freelancer mendapatkan surat dari DJP?
Insya Allah akan dikupas tuntas dalam Kelas Keuangan Finansha Online (K2FO) pada:
Hari/Tanggal: Sabtu/25 Februari 2023
Pukul: 20.00-21.30wib
Tema: SPT Tahunan untuk Pengusaha dan Freelencer
Tempat: Zoom Meeting
Investasi: 189K (buy 1 get 1 Free Kelas berikutnya/teman)
Baarakallahufiikum