Home » Perencanaan Keuangan Syariah » Pilih Mana Nabung Dulu Ibadah Haji Kemudian VS Hutang Dulu Haji Kemudian
Pilh Mana Nabung Dulu Haji Kemudian VS Hutang Dulu Haji Kemudian

Pilih Mana Nabung Dulu Ibadah Haji Kemudian VS Hutang Dulu Haji Kemudian

Satu-satunya Ibadah Wajib yang memiliki Syarat dan Ketentuan Berlaku, yaitu adalah Ibadah Haji. (Rukun Islam Kelima). Hukum berhaji bagi seorang mukallaf (yang dibebani syariat) adalah wajib jika ia mampu (untuk berhaji). Mampu dalam hal fisik dan finansial

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Pilh Mana Nabung Dulu Haji Kemudian VS Hutang Dulu Haji KemudianDisana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Data dari Kemetrian agama bahwa antrian setiap kota di Indonesia rata-rata diatas 20 tahun. Contohnya di DKI Jakarta waiting list selama 26 tahun, di Jawa Tengah selama 30 tahun dan di Sumatera Utara selama 20 tahun.

Hampir semua Bank Syariah di Indonesia memiliki program Tabungan Haji yang bisa memudahkan calon jama’ahya bisa berangkat untuk menunaikan Ibadah Haji saat dana pelunasan porsi hajinya terpenuhi (lunas) yaitu sebesar Rp. 25.000.000,-

Selain tabungan haji, ada juga TALANGAN HAJI yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Mikro. Calon jama’ah haji diberikan pendanaan/pembiayaan sebesar porsi dana haji Rp. 25.000.000,- dan mendapatkan porsi di tahun ke berapa Ia bisa berangkat haji.

Lamanya waiting list menyebabkan banyak yang mengambil Talangan Haji sebagai alternatif pembiayaan agar segera mendapatkan porsi haji.

Lalu apakah boleh berhutang untuk Pergi Haji?

Menurut Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (https://rumaysho.com/2568-berhaji-dalam-keadaan-berutang222.html)

1. BOLEH, dan Hajinya SAH.
Jika Hutang tersebut MAMPU untuk DILUNASI ditambah ia masih memiliki nafkah untuk berangkat haji dan ia SANGGUP untuk melunasinya. Atau ia berhaji dan diizinkan dan diridhoi oleh orang yang memberi hutang.

2. Hutang untuk Pergi Haji BOLEH saja, asalkan yang HALAL, tanpa riba, dan tanpa bunga.