Home » Waris » Mengenal Waris Islam Sebagai Perencanaan Keuangan Keluarga di Hari Tua
perencanaan keuangan keluarga di hari tua

Mengenal Waris Islam Sebagai Perencanaan Keuangan Keluarga di Hari Tua

perencanaan keuangan keluarga di hari tua – Sudahkah Anda mempersiapkan warisan untuk keluarga? Mungkin kita sudah sering mendengar kabar konflik akibat warisan keluarga, hal ini diakibatkan pembagian warisan yang tidak sesuai dengan porsinya. Mirisnya sesama keluarga mereka rela untuk saling menjatuhkan.

perencanaan keuangan keluarga di hari tua

Perencanaan pembagian waris pada umumnya tidak dipersiapkan dengan matang, karena hal ini masih dianggap tabu di kalangan masyarakat umum. Bahkan perencanaan pembagian waris baru dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Dalam Islam, waris menjadi perhatian penuh agar tidak terjadi perselisihan. Sebagaimana hadits Rasulullah? bersabda,

أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَر

Berikanlah harta warisan kepada orang yang berhak menerimanya, sedangkan sisanya untuk kerabat laki-laki terdekat.” (HR. Muttafaq ‘Alaihi)

Dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ memerintahkan pembagian warisan dimulai ashabul furudh, yakni ahli waris yang mendapatkan jatah tertentu (setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, atau seperenam). Apabila setelah pembagian warisan tersebut masih ada sisa, maka diberikan kepada saudara laki-laki yang terdekat.

Kematian merupakan hal tidak dapat diprediksi, oleh karenanya perencanaan waris harus dilakukan jauh-jauh hari.

Pada umumnya kita berpikir bahwa warisan adalah segudang harta seperti mobil, rumah, perhiasan yang akan diberikan. Namun tidak hanya harta benda saja, justru hutang juga bisa diwariskan.

Setiap individu akan melewati masa kehidupannya. Di saat masa produktif, merencanakan keuangan pribadi untuk kebutuhan hidupnya. Di masa tua, mulai merencanakan warisan untuk keluarganya. Dan di masa meninggal dunia, perencanaan harta waris yang telah dibuatnya selanjutnya tinggal dibagi sesuai dengan pembagiannya.

Secara umum, perencanaan keuangan keluarga terdiri dari
Pertama, financial check up atau mengenali kondisi keuangan keluarga seluruhnya. Bertujuan untuk mengetahui jumlah harta keluarga dan arus pendapatan serta pengeluaran.

Kedua, membuat rencana anggaran dan prioritas kebutuhan. Setiap pilihan prioritas akan berdampak pada kondisi keuangan keluarga baik meningkat atau menurunya kesejahteraan.

Ketiga, alokasi dan pemilihan aset. Alokasi aset adalah kunci utama dalam strategi keberhasilan dalam investasi dan lebih dari 90% kinerja datang dari pemilihan aset.

Keempat, manajemen risiko pribadi dan keluarga. Setiap risiko yang datang harus dikelola dengan baik, agar tidak menimbulkan kerugian yang terlalu besar.

Kelima, perencanaan hibah dan waris. Hibah adalah pemberian dan diberikan oleh si pemberi ketika masih hidup, serta tidak menjadi bagian dari warisan si pemberi bila meninggal dunia. Perencanaan waris sedini mungkin saat kondisi masih sehat dan mampu berpikir jernih akan mengurangi risiko terjadinya konflik di kemudian hari.

Melalui perencanaan warisan yang lebih dini dibuat, maka akan melindungi hak waris keluarganya. Karena setelah kita tidak ada, kita tidak akan tau bagaimana kondisi yang akan datang.

Sumber:

Hazmi, F. 2018. Nila-nilai Dasar Islam Pada Perencanaan Keuangan Keluarga. ISTI’DAL; Jurnal Studi Hukum Islam. 5(01), hal. 62-75.

Mu’minin, S.M. 2020. Konflik Keluarga Akibat Pembagian “Harta Waris” dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam. SAKINA: Journal of Family Studies. 4(03).

https://www.aia-financial.co.id/id/life-challenges/warisan.html

https://alukhuwah.com/2022/08/11/faraidh-hadits-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-seputar-warisan/