Home » Perencanaan Keuangan Syariah » Pentingnya Menyiapkan Perencanaan Waris
Menyiapkan Perencanaan Waris

Pentingnya Menyiapkan Perencanaan Waris

Menyiapkan Perencanaan Waris

Sebagian besar masyarakat masih menganggap tabu untuk membicarakan persoalan waris. Sehingga masih sangat sedikit sekali masyarakat umum yang mengetahui tentang ilmu waris. Minat masyarakat untuk mengetahui soal waris pun masih kurang. Padahal membuat perencanaan waris (estate planning) tidak kalah penting dengan perencanaan dana darurat, asuransi, mempersiapkan dana pendidikan dan dana pesiun.

 

Bicara waris menyinggung kematian. Kalo sudah bicara kematian mungkin ada perasaan takut atau khawatir. Padahal kematian adalah hal yang pasti terjadi dan tidak dapat diprediksi. Kematian terjadi tidak hanya bagi orang-orang yang sudah tua, sudah mapan, sudah punya anak dan cucu atau punya harta banyak. Kematian juga dapat terjadi pada anak-anak, pemuda single, atau salah satu pasangan yang baru menikah baik sudah memiliki anak atau belum. Terbayangkah jika Anda meninggal kemana harta benda yang Anda tinggalkan, atau jangan-jangan Anda tidak meninggalkan harta justru meninggalkan hutang kepada ahli waris. Sehingga hal ini menjadi alasan utama bagi kita untuk membuat perencanaan waris jauh-jauh hari.

Menyiapkan perencanaan waris dibutuhkan konsentrasi penuh dikarenakan banyak pertimbangan yang matang yang harus dipikirkan untuk masa depan orang tersayang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan dilakukan sedini mungkin saat kondisi sedang sehat dan dapat berfikir jernih  dapat menghindari terjadinya konfilk dikemudian hari. Kalau sudah persoalan harta biasanya akan sensitif. Gara-gara masalah harta atau uang, hubungan keluarga bisa menjadi renggang. Tidak Jarang mendengar adanya ribut-ribut karena persoalan waris. Jangan sampai konflik karena waris menjadi sumber masalah atau sumber keretakan dan putusnya silahturahmi di keluarga terutama antar saudara yang sekandung. Beda kepala beda pemikiran kalau sudah beda kepentingan terkadang sudah tidak mengenal saudara. Apalagi ada beberapa hukum waris yang berlaku  di Indonesia.

Dengan membuat perencanaan waris akan melindungi hak ahli waris. Karena setelah tidak ada, kita tidak akan mengetahui yang akan terjadi di masa yang akan datang.  Adanya perencanaan waris, seluruh asset atau harta yang dimiliki dapat diberikan dengan jumlah yang tepat kepada keluarga sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku dan memastikan pembiayaan hidup mereka setelah ditinggalkan. Terutama apabila ahli waris adalah anak-anak yang masih kecil atau belum dewasa.

Contoh kasus waris yang biasa terjadi dan anak menjadi korban adalah apabila salah satu pasangan meninggal, biasanya tidak langsung membagi waris. karena beranggapan harta waris otomatis menjadi hak pasangan yang lainya dan biaya hidup anak sudah ditanggung oleh pasangan yang masih hidup. Beberapa tahun kemudian menikah lagi. Setelah menikah harta pasangan yang duda/janda apabila tidak ada perjanjian tertulis bisa dianggap menjadi harta pasangan yang baru. Kalau dari perkawinan sebelumnya sudah memiliki anak ada hak waris dari pasangan sebelumnya. Sehingga pembagian warisnya tidak akan sama dengan anak dari pasangan yang baru.

Konflik perebutan waris dapat mengakibatkan hilangnya aset atau aset tersebut menjadi terbengkala dan tidak produktif. Salah satu contoh kasusnya adalah salah satu klien, rekening  ayahnya yang sudah meninggal di blokir oleh Bank dan sampai saat ini belum bisa dicairkan karena ada konflik diantara ahli waris. Belum lagi diberapa wilayah kita terkadang lihat tanah dan bangunan yang sangat reot terbengkalai, tidak diurus dan dalam status sengketa.

Menyusun perencanaan waris sedini mungkin dapat juga mengantisipasi adanya kesulitan-kesulitan di masa depan. Pembagian waris tidak semudah membagi-bagi infaq atau sedekah. Secara administratif banyak yang harus diperhatikan dalam proses pemindahan hak atas harta. Terutama bagi Anda yang memiliki Asset di luar negri. Berbeda wilayah berbeda pula hukum yang berlaku. Hal ini harus sangat diperhatikan dan disiapkan dengan matang untuk mempermudah pembagian waris.

Dengan beberapa alasan yang sudah diuraikan, maka membuat perencanaan waris sama pentingnya dengan membuat perencanaan keuangan lainnya. Estata Planning bukan bermaksud untuk mendahului kehendak Yang Maha Kuasa. Tetapi justru sebagai antisipasi untuk mempersiapkan kondisi yang terjadi diluar kuasa dan kehendak kita. Dengan adanya Perencana Waris tentunya akan mempermudah ahli waris untuk melakukan pembagian waris dan menghadapi kehidupan setelah ditinggalkan.

Semoga bermanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom 

Marviarum Eka Ramdiati