Home » Perencanaan Keuangan Syariah » Mengenal Perusahaan P2P Lending Syariah
Perusahaan P2P Lending Syariah

Mengenal Perusahaan P2P Lending Syariah

Ini dia Perusahaan P2P Lending Syariah yang SUDAH Mengantongi izin OJK dan Halal MUI per 22 April 2022 (sumber: Direktori Fintech OJK). Daftar yang diberikan ini tidak mengandung ajakan atau mempengaruhi Teman Finansha ya. Hanya bersifat edukasi. Mungkin kamu mulai tertarik investasi di P2P sehingga kamu tidak salah dan kejebak pada perusahaan yang ilegal atau INVESTASI BODONG.

Perusahaan P2P Lending Syariah

1. AMMANA.id

PT Ammana Fintek Syariah membantu mempertemukan kamu dengan para pahlawan UMKM untuk Indonesia lebih mudah dalam bertransaksi. Pembiayaan yang tersedia adalah untuk property dan perusahaan ini juga menyediakan Pembiayaan Dana Haji (sumber: https://ammana.id).

2. ALAMI

ALAMI merupakan kepanjangan dari Alif Lam Mim. Perusahaan yang bernama PT. Alami Fintek Sharia ini berfokus kepada pembiayaan Invoice Financing yaitu jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qard) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor). (sumber: alamisyariah.co.id)

 

3. DANA SYARIAH

PT. Dana Syariah Indonesia adalah perusahaan P2P yang memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan asset dan dananya dengan prinsip Syariah dan Aman dari imbal hasil aktivitas jual – beli Properti. (sumber: danasyariah.id)

4. DUHA Syariah

PT. Duha Madani Syariah (Duha Syariah) memberikan layanan pembiayan yang bersifat konsumtif (pembelian di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dan pembiayaan untuk perjalanan religi (umroh dan wisata religi yang disediakan e-commerce yang bekerja sama dengan DUHA) (Sumber:duhasyariah.id)

5. QAZWA.id

PT. Qazwa Mitra Hasanah adalah perusahaan yang fokus untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif untuk para UKM sebagai modal usaha (sumber: qazwa.id)

6. PAPITUPISYARIAH

PT. Piranti Alphabet Perkasa merupakan Perusahaan P2P Lending Syariah untuk pembiayaan anggota Koperasi Karyawan dengan skema bagi hasil (Mudharabah) untuk membantu Koperasi Karyawan, menyejahterakan karyawan perusahaannya di dalam memenuhi kebutuhan produktif dan konsumen karyawan. (sumber: papitupisyariah.com)

7. ETHIS

PT. Ethis Fintek Indonesia merupakan perusahaan peer-to-peer financing syariah yang bertujuan untuk mendanai proyek UKM dan juga Properti.