Home » Perencanaan Keuangan Syariah » Manfaat Mencatat Harta dalam Perkawinan
Manfaat Mencatat Harta dalam Perkawinan

Manfaat Mencatat Harta dalam Perkawinan

Manfaat Mencatat Harta dalam PerkawinanJika di artikel sebelumnya dibahas tentang Jenis Harta dalam Perkawinan. Mencatat harta dalam perkawinan – Maka berikut beberapa manfaat yang bisa diperoleh dalam perkawinan jika pasangan suami-istri membuat kesepakatan dan melakukan pencatatan terhadap Harta benda selama perkawinan.

1. Memudahkan Pembagian Warisan
Sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, kita tidak bisa memastikan apakah kita diberikan umur yang panjang atau tidak. Begitu juga dengan pasangan kita, apakah ditakdirkan untuk menemani kita hingga kakek-nenek atau hanya sesaat. Jika hal tersebut terjadi, baik kita yang terlebih dahulu dipanggil Sang Pencipta akan sangat membantu pasangan atau ahli waris dalam menghitung pembagian waris. Begitu juga sebaliknya jika yang terlebih dahulu menghadap Sang Pecipta adalah pasangan kita. Pembagian waris terhadap harta bawaan salah satu pasangan yang meninggal bisa langsung dibagi menurut ketentuan hukum waris yang berlaku. Sedangkan harta bersama atau harta gono-gini sebelum dilakukan pembagian waris terlebih dahulu dibagi menjadi dua yaitu bagian pasangan yang masih hidup dan bagian pasangan yang meninggal. Harta yang kemudian menjadi dasar perhitungan pembagian waris adalah bagian pasangan yang meninggal.

2. Meminimalkan Perceraian atau Meminimalkan Terjadinya Konflik Saat Perceraian.

Sudah sangat sering kita mendengar konflik perebutan harta baik selama perkawinan yang bisa menjadi pemicu perceraian maupun setelah perceraian. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Artinya harta yang akan dibagi dan diatur menurut undang-undang adalah harta yang merupakan harta bersama atau harta gono-gini. Sedangkan harta bawaan tidak akan tetap menjadi milik masing-masing pasangan. Biasanya ketidakjelasan mana yang merupakan harta bersama dan harta bawaan sejak dari awal inilah yang bisa memperumit pembagian harta gono-gini setelah perceraian.

Sekarang apakah Anda sudah membuat daftar kekayaan dan pengelompokkan harta benda dalam perkawinan? Jangan-jangan Anda pun lupa sehingga tidak mengetahui mana merupakan harta bawaan dan mana yang merupakan harta bersama. Segera lakukan pencatatan, inget-inget kembali, dan lakukan pencatatan sebelum terlambat.

Semoga bermanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom