Home » Pegadaian Syariah » Jenis Jenis Harta dalam Perkawinan
Jenis Jenis Harta dalam Perkawinan

Jenis Jenis Harta dalam Perkawinan

Harta dalam perkawinan – Dalam pernikahan prihal uang, kekayaan atau harta menjadi hal yang sangat sensitif bagi kedua pasangan. Perlu adanya diskusi, kompromi dan keterbukaan terhadap pasangan. Jangan sampai hal ini menjadi masalah dan nantinya jadi salah satu pemicu terjadinya perceraian dikemudian hari. Karena pada kenyataanya salah satu faktor yang banyak menyebabkan perceraian adalah masalah keuangan.

Jenis Jenis Harta dalam Perkawinan

Perlu dipahami juga bahwa terdapat dua jenis harta dalam pernikahan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35

1. Harta Bersama

Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan mejadi harta bersama. Harta bersama ini yang kita kenal dengan istilah harta gono-gini. Yang termasuk dalam harta gono-gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan.

2. Harta Bawaan

Sedangkan pasal 35 ayat (2) menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Artinya harta benda yang tidak termasuk harta gono-gini atau harta bersama adalah harta bawaan yang diperoleh sebelum menikah dan harta benda yang diperoleh oleh masing-masing pihak baik istri maupun suami sebelum menikah maupun selama pernikahan yang berupa hadiah atau warisan dari orang tua. Penggolongan harta bawaan ini pun bisa berbeda dan diijinkan oleh Undang-undang sepanjang ada kesepakatan bersama kedua belah pihak seperti Perjanjian Pernikahan atau Prenuptial Agreement.

Dari hal tersebut perlu dilakukan pencatatan terhadap daftar kekayaan yang dimiliki masing-masing pasangan. Baik sebelum menikah, saat proses menikah maupun selama pernikahan. Banyak pasangan yang mengesampingkan untuk mencatat dengan detail harta yang dimiliki padahal hal tersebut sangat penting, terutama bagi pasangan suami – istri yang sama-sama bekerja dan memperoleh pendapatan.

Dengan membuat kesepakatan dan melakukan pencatatan terhadap harta benda perkawinan akan meminimalkan resiko konflik dimasa yang akan datang. Apalagi mungkin sebagian dari kita mengenal istilah “Uang Suami juga Uang Istri, sedangkan Uang istri bukanlah uang suami”

Semoga bermanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom