Home » Zakat » Jangan Tunda Membagi Warisan
Membagi Warisan

Jangan Tunda Membagi Warisan

Membagi Warisan

Banyak yang beranggapan kalau kita membicarakan persoalan Warisan adalah hal yang tabu. Kenapa demikian, karena bicara soal warisan kita menyinggung soal kematian dan harta.

Padahal kematian adalah hal yang sangat pasti. Sedangkan wujud warisan tidak hanya berupa harta baik harta bergerak atau tidak bergerak, tetapi dapat berupa hutang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh pewaris atau orang yang mewariskan. Membagi warisan adalah hal yang harus segera diselesaikan, apabila menunda pembagian warisan, akan menimbulkan peluang terjadinya konflik bagi ahli waris (orang yang berhak menerima warisan) atau keluarga yang ditinggalkan. Seperti beberapa kasus nyata berikut ini:

Contoh Kasus 1

Keluarga besar dengan 12 bersaudara belum membagi warisan sejak kedua orang tua meninggal.  Bapak meninggal pada tahun 1980an, sedangkan Ibu meninggal pada tahun 1990an, ahli waris  belum membagi warisan sampai saat ini. Selama itu dari 12 bersaudara tersebut ada yang sudah meninggal. Lalu bagaimana membagi warisannya? Tentunya sangat rumit dan harus dirunut siapa yang meninggal terlebih dahulu. Lalu hitungan pembagiannya mengikuti siapa yang meninggal terlebih dahulu. Rumit bukan?

 

Contoh Kasus 2

Pasangan suami istri, Istri yang bekerja dan memiliki harta sebelum menikah, meninggal terlebih dahulu. Meninggalkan dua orang anak yang masih kecil. Suami tidak langsung membagi warisan karena beranggapan semua peninggalan harta istri otomatis menjadi hartanya. Kemudian Suami menikah lagi dengan seorang perempuan yang sudah memiliki anak 1. Dalam perjalanannya Suami dengan Istri baru juga memiliki anak. Ketika anak-anak sudah beranjak dewasa Suami meninggal terlebih dahulu dan dilakukan pembagian warisan dihitung sama antara anak kandung dengan anak tiri. Padahal harus diingat ada harta warisan dari Istri pertama yang belum dibagi. Tentunya ini menimbulkan konflik antara anak-anak. Dan pembagian tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam bagi yang beragama Islam.

Perlu diketahui ada tiga hukum yang menjadi dasar pembagian waris di Indonesia. 

1. Hukum waris islam.

Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 bagi penduduk Indonesia yang beragama islam hukum waris di Indonesia diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan sumber utama hukum waris islam berdasarkan Al-Quran yaitu surat An-Nisa ayat 11-12.

2. Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).
Disebut juga hukum waris barat biasanya berlaku untuk masyarakat non muslim. Hukum pembagian waris secara perdata terdapat pada pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata.

3. Hukum waris Adat.
Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa dan adat istiadat memiliki hukum waris sendri di setiap daerah. Hukum waris adat sifatnya tidak tertulis berupa norma, adat istiadat atau kebiasaan secara turun menurun. Apabila melanggar akan mendapatkan sanksi sosial seperti dikucilkan atau diusir dari tempat tinggal.

Dari ketiga hukum waris yang ada di Indonesia, sebagai warga negara Indonesia dalam proses pembagian warisan harus memilih salah satu diantara ketiga hukum tersebut. Kemungkinan untuk berbeda pandangan antar ahli waris akan ada. Sebaiknya perbedaan tersebut tidak menjadi hambatan untuk segera membagi warisan. Semakin ditunda seiring dengan berjalanya waktu akan menimbulkan masalah baru.

Beberapa orang rekan yang Bapaknya meninggal menunda pembagian warisan dengan alasan karena masih ada Ibu, sehingga merasa tidak pas untuk membagi warisan. “Mana mungkin saya jual rumah orang tua, kan masih ada ibu” Padahal tanpa menjual rumah pembagian warisan tetap bisa dilakukan. 

Alasan lain menunda membagi warisan adalah tidak punya waktu untuk mengurus administrsi. Memang mengurus administrasi sangat banyak menyita waktu. Tetapi lebih baik saat ini, karena semakin menunda tidak akan membuat semakin ringkas dan mudah untuk mengurus warisan, tetapi justru akan semakin menambah daftar proses yang harus diselesaikan, apalagi kalau ada ahli waris yang juga nantinya meninggal sebelum bagi waris diselesaikan.

Anda pun tidak perlu pusing, dalam proses pembagian warisan sebaiknya libatkan konsultan yang ahli seperti notaris, ahli hukum waris seperti ustadz,  atau dapat juga ke perencana keuangan seperti tim dari www.oase-consulting.com. Para ahli akan membantu untuk membuatkan perhitungan yang detail sesuai hukum waris yang berlaku dan membantu proses pembagian berdasarkan aturan legal yang berlaku di Indonesia. Selain itu dengan melibatkan para ahli juga dapat menjadi penengah apabila terjadi konflik diantara para ahli waris. 

Semoga bermanfaat… Rencanakan Masa Depan keuangan Anda saat ini juga.
Penulis: Marviarum Eka Ramdiati