Home » Perencanaan Keuangan Syariah » Biaya Apa Saja Saat Beli Rumah yang HARUS Kamu Tanggung
5 Biaya Saat Beli Rumah

Biaya Apa Saja Saat Beli Rumah yang HARUS Kamu Tanggung

Biaya apa saja saat beli rumah – Keputusan membeli rumah harus Kamu fikirkan matang-matang karena ada beberapa biaya yang harus kamu tanggung diluar harga rumah yang kamu impikan tersebut.

5 Biaya Saat Beli Rumah

1. Biaya Cek Sertifikat di BPN

Biaya ini tergolong murah dibandingkan dengan biaya yang lainnya. Yakni sekitar 50rb-100rb. Jika cek sertifikatnya memakai jasa notaris maka akan ada biaya tambahan dari notarisnya.
*sumber: rumah123.com

2. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1%
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75%
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5%
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25%
*sumber: rumah123.com

3. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya BPHTB umumnya sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP).
Contoh:
Harga tanah = 200 m2 x Rp 2.000.000 = Rp 400.000.000
Harga bangunan = 150 m2 x Rp 4.000.000 = Rp 600.000.000
Jumlah Harga Pembelian Rumah = Rp 400.000.000 + Rp 600.00.000 = Rp 1.000.000.000
Nilai Tidak Kena Pajak = Rp 60.000.000
Nilai untuk perhitungan BPHTB = Rp 940.000.000
Biaya BPHTB yang harus dibayar = (5% x Rp 940.000.000) =
Rp 47.000.000

*sumber: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/

4. Biaya Balik Nama (BBN)

Biaya Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.
Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama secara pribadi, kecuali rumah dibeli langsung dari developer.
Adapun sejumlah berkas permohonan balik nama yang diperlukan, seperti:
• Sertifikat tanah asli
• KTP pembeli dan penjual
• Akta jual – beli dari PPAT
• Bukti pelunasan SSB BPHTB
*suber: rumah123.com

5. Pajak Perolehan Nilai (PPN)

Jika Kamu beli rumah ke Developer (PKP) maka Kamu wajib untuk membayarkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai pembeli.
Besaran PPN yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari harga tanah. Sedangkan jika anda membeli rumah bekas dan bukan dari pengusaha kena pajak, maka proses penyerahan PPNnya harus dilakukan sendiri pada kas negara.