Home » Perencanaan Keuangan Syariah » Jomblo Wajib Paham! Begini Perencanaan Keuangan Islam yang Baik Sebelum Melangsungkan Pernikahan
Jomblo Wajib Paham! Begini Perencanaan Keuangan Islam yang Baik Sebelum Melangsungkan Pernikahan

Jomblo Wajib Paham! Begini Perencanaan Keuangan Islam yang Baik Sebelum Melangsungkan Pernikahan

Finansha – Begini perencanaan keuangan Islam yang sebaiknya dilakukan sebelum menikah. Belakangan ini, kabar tentang menikah muda di KUA dengan budget minim, banyak dibahas di media sosial. Berawal dari cuitan salah seorang pengguna Twitter yang curhat tentang pengalamannya dan pasangan menikah di KUA dengan modal minim.

Jomblo Wajib Paham! Begini Perencanaan Keuangan Islam yang Baik Sebelum Melangsungkan Pernikahan

Tak berselang lama, berbagai cuitan lain pun ramai mengisi kolom komentar hingga akhirnya viral. Meskipun banyak diantaranya yang mendukung, namun tidak sedikit juga dari warganet yang tidak setuju dan memilih untuk tetap melakukan tata cara pernikahan yang pada umumnya digelar.

Kendati begitu, muncul sebuah pertanyaan, “bagaimana sih melakukan perencanaan keuangan Islam yang baik sebelum melangsungkan pernikahan?”.

Menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini Finansha.id berikan beberapa cara melakukan perencanaan keuangan Islam yang baik sebelum melangsungkan pernikahan.

1. Pahami biaya-biaya yang akan dikeluarkan

Langkah pertama dalam melakukan pengelolaan keuangan yang baik yaitu dengan cara memahami beberapa biaya yang mesti dikeluarkan saat nanti menikah.

a. Biaya administrasi
Mengutip dari CNN Indonesia, biaya administrasi untuk melangsungkan pernikahan khususnya di KUA adalah gratis atau tanpa biaya. Namun, jika pernikahan tersebut dilakukan di hari weekend, maka kamu diwajibkan untuk membayar sekitar Rp.600 ribu-an.

b. Biaya mahar
Adapun untuk biaya mahar, sebaiknya pilihlah mahar yang tidak memberatkan sang pria. Karena pada dasarnya, mahar untuk wanita merupakan kewajiban pertama bagi suami kepada sang istri.

Sebagaimana perintah Allah dalam Alquran surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” Q.S An-Nisa ayat 4

c. Biaya walimah/resepsi

Walimah merupakan salah satu hal yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk dilakukan saat melangsungkan pernikahan.

لَمَّا خَطَبَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّهُ لاَبُدَّ لِلْعَرْسِ مِنْ وَلِيْمَة

Tatkala ‘Ali meminang Fatimah Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.’
Shahih: [Shahiih al-Jaamiishh Shaghiir (no. 2419)], Ahmad (XVI/205, no. 175).

Sehingga perlu juga untuk mempersiapkan biaya-biaya yang nantinya akan dikeluarkan ketika walimah.

d. Biaya setelah menikah
Tak hanya sebatas memikirkan biaya pengeluaran saat menikah, biaya setelah menikah pun sebaiknya dipersiapkan ketika hendak melangsungkan pernikahan.

2. Merencanakan target biaya pernikahan terkumpul

Setelah Memahami biaya pernikahan yang akan dikeluarkan, kamu dapat memulai untuk membuat rencana target kapan biaya pernikahan tersebut terkumpul. Dengan begitu, kamu bisa memperkuat ikhtiar dalam mengumpulkan biaya pernikahan dalam jangka waktu tertentu.

3. Mengumpulkan biaya pernikahan dengan kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariah

Salah satu hal terpenting dalam pengelolaan keuangan dalam Islam yang tidak boleh dilupakan yaitu tentang bagaimana harta tersebut diperoleh dan dipergunakan.

Menikah merupakan langkah awal membangun bahtera rumah tangga dan melakukan ibadah sepanjang masa. Sehingga, jika ibadah tersebut ingin diterima Allah, maka sebaiknya menghindari praktik-praktik kegiatan yang bertentangan dengan syariah dalam mengumpulkan biaya.

Adapun beberapa hal tersebut yaitu riba (hutang dengan bunga), maysir (berjudi), gharar, zalim dan lain sebagainya.

Demikianlah perencanaan keuangan islam yang sebaiknya dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Apa Itu Perjanjian Pranikah

Sumber:

https://portalbrebes.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-1266210258/viral-di-twitter-trend-nikah-di-kua-yang-inspiratif-simple-dan-bisa-hemat-budget

– https://almanhaj.or.id/1303-kewajiban-mengadakan-walimah.html
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/11/11/gharar-adalah

– https://bsioto.muf.co.id/news/jenis-jenis-transaksi-haram-dalam-islam