Home » Berita » Apa Saja Yang Dapat Dicantumkan Dalam Perjanjian Pranikah
Apa Saja Yang Dapat Dicantumkan Dalam Perjanjian Pranikah

Apa Saja Yang Dapat Dicantumkan Dalam Perjanjian Pranikah

Diartikel sebelumnya saya telah membahas tentang perjanjian pranikah. Lalu apa saja yang bisa dicantumkan dalam perjanjian pranikah tersebut:

Apa Saja Yang Dapat Dicantumkan Dalam Perjanjian Pranikah

1. Kesepakatan tentang harta

Kepemilikan harta menjadi hal yang sangat penting bagi setiap orang. Akan menjadi masalah jika tidak ada kesepakatan terhadap masalah kepemilikan harta baik sebelum menikah atau setelah menikah. Harta tidak hanya aset yang dimiliki tetapi terkait juga kewajiban atau hutang.

Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 ada dua jenis Harta. Yang pertama adalah Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama adalah Harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan Harta Bawaan adalah harta benda yang sudah dimiliki sebelum perkawinan berlangsung dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Oleh sebab itu penting menginventaris mana harta bawaan dan harta bersama.

Jika setelah menikah tidak ingin adanya percampuran harta. Artinya harta istri tetap menjadi milik istri dan harta suami tetap menjadi milik suami, tanpa adanya percampuran harta bersama, maka perlu adanya perjanjian pra-nikah.

2. Pembagian peran, Hak dan Kewajiban masing-masing pasangan.

Salah satu kewajiban utama suami terhadap istri dan keluarga adalah memberikan nafkah. Lalu bagaimana apabilah istri yang bekerja juga membantu suami dalam menopang nafkah keluarga. Begitu juga untuk urusan rumah biasanya menjadi tanggung jawab istri, lalu bagaimana jika istri bekerja? Pembagian peran berupa tanggung jawab dan hak masing-masing pasangan bisa dicantumkan secara detail dalam perjanjian pranikah.

3. Pengasuhan Anak

Peran terhadap pengasuhan anak seyogyanya dilakukan bersama dan tidak hanya dibebankan oleh Istri. Suami juga berkewajiban terhadap pengasuhan anak. Seperti apa pembagian tugas dan pola pengasuhan bisa dicantumkan dalam perjanjian pranikah. Contoh: Biaya pokok anak seperti (pakaian, makan dan sekolah) menjadi tanggung jawab suami.

Apabila istri menghendaki adanya kegiatan tambahan seperti kursus ballet, renang dll menjadi beban Istri.

4. Waris

Mungkin terkesan tabu membahas waris sebelum menikah. Ibarat pepatah “pertalian darah tidak mengenal harta” Saudara sekandung saja bisa berselisih akibat harta atau waris, bagaimana dengan keluarga lain diluar sedarah.

Dengan mencantumkan waris dalam perjanjian pranikah, dapat memberikan ketenangan bagi pasangan dan anak-anak yang ditinggalkan.

Semoga bermanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom