Finansha – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat tiga upaya untuk kembangkan industri keuangan syariah khususnya di Indonesia. Hal tersebut dijelaskan oleh salah satu Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. Ungkapan tersebut disampaikannya ketika ia hadir dan menjadi salah satu pembicara pada acara Sharia Economic & Financial Outlook (ShEFO) 2023 beberapa hari yang lalu.
Dalam acara yang berlokasi di Jakarta dan dipantau secara virtual tersebut,
Friderica Widyasari Dewi menyebutkan tiga upaya dalam mengembangkan keuangan di Indonesia.
Lantas, apa saja hal tersebut? Berikut ini tiga upaya untuk kembangkan industri keuangan syariah di Indonesia menurut OJK
1. Melakukan Edukasi Terus Menerus Secara Masif di Seluruh Wilayah Indonesia
Upaya pertama yang disampaikan oleh wanita yang juga akrab disapa Kiki Widyasari tersebut yaitu tentang edukasi ekonomi syariah di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam kaitan edukasi untuk syariah ini, kita juga melakukan berbagai terobosan di berbagai wilayah Indonesia baik secara offline maupun online,” kata dia dikutip dari Antara.
Pasalnya, dengan begitu masyarakat Indonesia akan lebih cepat mengenal tentang keuangan dan membuat perkembangannya terdorong lebih cepat.
2. Mendorong Pengembagan Produk-Produk Keuangan Syariah
Dalam pemaparannya, wanita berkelahiran 1975 tersebut juga membeberkan upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan cara mendorong pengembangan produk-produk keuangan. Misalnya dari akses pembiayaan yang terdapat di dalamnya produk-produk syariah seperti Securities Crowdfunding/SCF syariah, dan teknologi finansial pendanaan bersama (peer to perr landing) yang sesuai dengan syariah.
Hal tersebut, lanjut Kiki Widyasari, diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) yang masih memenuhi akses pendanaan dari bank syariah agar segera memperoleh pembiayaan yang lebih cepat, mudah dan juga terjangkau.
“Ini kita harapkan bisa mendorong pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang belum bankable agar memperoleh sumber alternatif pendanaan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” sebut Friderica.
3. Mendukung Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Serta Pengembangan Produk Melalui Perlindungan Konsumen
Hal tersebut disampaikannya dengan mengacu pada Undang-Undang yang berkaitan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023. Adapun UU tersebut menjelaskan tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang selanjutnya dipertegas posisi dan fungsi dari OJK dalam perlindungan konsumen, termasuk konsumen dari produk-produk keuangan.
“Saya ingin ini menjadi kesadaran kita semua, baik dari konsumen semakin menyadari hak dan kewajibannya,” ucapnya. “Dan PUJK sendiri menyadari pentingnya perlindungan konsumen,” pungkas wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.