Home » Waqaf » Wakaf Tunai Keuangan Sosial Islam dan Potensinya di Indonesia
Wakaf Tunai

Wakaf Tunai Keuangan Sosial Islam dan Potensinya di Indonesia

Wakaf Tunai

Wakaf tunai menjadi salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang selalu ramai diperbincangkan. Wakaf adalah upaya memisahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan berdasarkan jangka waktunya sesuai dengan tujuannya berdasarkan syariat Islam. Begitu pula pada wakaf tunai tidak jauh berbeda, hanya saja harta yang digunakan berupa uang tunai, termasuk pula sukuk atau surat berharga syariah (Kemenkeu, 2023). Selain merupakan bentuk amal, wakaf memiliki fungsi sosial-ekonomi upaya membangun kemandirian umat Islam.

Melihat kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, ada banyak permasalahan yang timbul di berbagai sektor ekonomi. Dampak dari pandemi Covid-19, diikuti dengan adanya peningkatan jumlah masyarakat yang hidup di garis kemiskinan mencapai hingga 2,7 juta orang (BWI, 2022). Berbagai permasalahan yang muncul, seharusnya bisa ditanggulangi salah satunya melalui wakaf.

Ada banyak potensi yang bisa dilakukan melalui wakaf tunai. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam, wakaf ini memiliki potensi yang besar. Melalui keinginan beramal sekaligus bersosial, hal ini bisa memicu agar masyarakat berlomba-lomba memberikan hartanya yang terbaik untuk berwakaf. Didukung dari publikasi Global Charities Aid Foundation tahun 2021, bahwa Indonesia merupakan negara paling dermawan dengan peringkat satu di dunia berdasarkan World Giving Index 2021.

Melansir dari Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf tunai nasional mencapai Rp180 triliun per tahun. Sedangkan wakaf ini yang terkumpul pada periode 2011-2018 baru mencapai Rp255 miliar. Besarnya potensi wakaf ini belum bisa dioptimalkan dengan baik karena terdapat beberapa tantangan, yakni permasalahan tata kelola, rendahnya literasi masyarakat, dan terbatasnya inovasi keuangan sosial khususnya pada wakaf tunai.

Pandemi Covid-19 selain memberikan dampak yang buruk, di satu sisi bisa menjadi peluang titik balik bagi pengembangan wakaf ini berbasis digital. Melalui percepatan digitalisasi pada sektor wakaf, akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berwakaf (KNEKS, 2021). Pada 25 januari 2021, pemerintah mendukung pengembangan wakaf tunai melalui peluncuran program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Program tersebut sebagai bagian untuk mendukung percepatan pembangunan nasional yang bertujuan menetapkan wakaf tunai sebagai program prioritas nasional dan menjadi wadah inisiatif dalam pengembangan wakaf di Indonesia.

Salah satu model pemberdayaan wakaf bisa ditumbuhkan dengan menyalurkannya kepada kegiatan yang produktif di sektor riil. Adapun teknis pengelolaan wakaf tunai yang bisa digunakan, yakni melalui platform digital dengan skema Islamic Crowdfunding yang memanfaatkan teknologi digital. Islamic Crowdfunding merupakan konsep urun dana yang ditujukan kepada proyek halal dan sesuai syariat Islam karena melibatkan lembaga terkait di dalamnya (Ramadhani dan Latifah, 2021). Di era digitalisasi saat ini, Islamic Crowdfunding dinilai lebih efektif dengan penggunaan platform sebagai wadah untuk menghimpun wakaf ini. Oleh karena itu, penting untuk terlibatnya pemerintah khususnya lembaga wakaf untuk dapat mendampingi dan mengawasi tiap-tiap program pemberdayaan wakaf agar dapat sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Pemberdayaan dalam menyalurkan wakaf tunai setidaknya harus mencakup dua aspek. Pertama aspek keamanan, bahwa dana wakaf tidak mengalami penyusutan. Kedua aspek investasi, dana wakaf dapat membuahkan hasil atau keuntungan untuk disalurkan kembali kepada hal-hal lainnya sehingga dapat terus produktif (Wahab, 2020). Melalui pemberdayaan tersebut, wakaf ini memiliki multiplier effect dalam menyelesaikan isu sosial-ekonomi. Sehingga, secara langsung dan tidak langsung wakaf ini akan berpengaruh dalam pembangunan nasional khususnya pengentasan kemiskinan.

Sumber:

-Ramadhani, A. dan Latifah, F.N. 2021. MODEL IMPLEMENTASI WAKAF TUNAI DALAM SEKTOR PERTANIAN, Jurnal Tabarru’ : Islamic Banking and Finance, 4 (02), hal. 562–572.

-Wahab, A. 2020. WAKAF TUNAI, POTENSI DAN PEMBERDAYAANNYA: SEBUAH PEMIKIRAN. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5 (02), hal. 241-252.