Home » Waqaf » The Power Of Waqaf
The Power Of Waqaf

The Power Of Waqaf

The Power Of Waqaf – Kisah Utsman bin Affan yang membeli sumur dari seorang Yahudi dengan harga 12.000 dinar, lalu sumur tersebut Beliau Waqafkan untuk kepentingan ummat saat di Madinah merupakan kisah yang fenomenal. Hal ini karena strategi bisnis yang luar biasa serta contoh yang baik untuk kita tentang kekuatan waqaf. Karena hasil dari sumur tersebut tidak hanya hasil secara materi yang didapatkan yaitu bisa membeli kebun kurma dan lain-lain tetapi juga pahala yang terus mengalir hingga hari ini kepada sahabat Rasulullah yaitu Utsman bin Affan.

The Power Of Waqaf

Ada lagi kisah Khalifah Umar bin Khattab mendapatkan ghanimah saat Perang Khaibar berupa kebun kurma yang sangat luas dan berpenghasilan saat panen sangat tinggi. Lalu beliau mewaqafkan pohon kurma tersebut yang hasil penjualan kurmanya disumbangkan kepada anak yatim

Apa sih sebenarnya Waqaf itu? Secara bahasa waqaf diambil dari bahasa arab.

Sebagai satu istilah dalam Syariah Islam, waqaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (Al-‘Ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (Al-Manfa’ah) – Al Jurnai : 328

Waqaf menurut Ulama Syafi’iyah adalah menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (Al-’ain) dengn cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh Syariah (Al-syahrbini: 2/376)

Waqaf juga disebut sebagai shadaqah

Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya”

Shadaqah jariyah artinya sedekah yang mengalir, maksudnya pahalanya mengalir terus meski hanya sekali saja sedekahnya. Bahkan pahala itu tetap mengalir meski yang memberikannya sudah meninggal dunia. Dan shadaqah jariyah itu tidak lain adalah harta yang diwakafkan di jalan Allah SWT.

Waqaf hukum dasarnya adalah sunnah, selama wakaf itu digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi manusia, serta tetap berada di dalam koridor yang diridhoi Allah SWT.

Inti dari waqaf adalah menyerahkan kepemilikan harta seseorang menjadi milik Allah SWT untuk kepentingan umat islam. Oleh karena itu harta waqaf TIDAK BOLEH dijual, bersifat kekal, TIDAK BOLEH diwariskan, serta nilainya tidak boleh berkurang.

Jika shadaqah adalah pemberian yang sifatnya habis pemakaiannya misalnya memberikan makanan kepada fakir miskin. Sedangkan waqaf pemberian yang sifatnya abadi dan manfaatnya terus menerus dirasakan oleh orang lain misalnya Universitas AL-Azhar di mesir yang merupakan harta waqaf yang manfaatnya masih dirasakan oleh mahasiswa yang belajar disana bahkan gratis tanpa ada pungutan biaya kuliah.