Home » Waqaf » Praktik Keuangan Syariah yang Berdampak Sosial part 1 : Zakat & Wakaf

Praktik Keuangan Syariah yang Berdampak Sosial part 1 : Zakat & Wakaf

Praktik keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek individu, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Dalam artikel ini, kami akan mengulas tentang praktik-praktik keuangan syariah, seperti zakat, wakaf, wasiat, hibah, dan waris, dan bagaimana praktik-praktik tersebut memiliki dampak sosial yang luas. Dalam memahami pentingnya praktik-praktik ini, kita akan merujuk kepada sumber utama Islam, yaitu Al-Quran dan Hadits.

Zakat: Kewajiban Berbagi dengan Sesama

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Wakaf: Investasi untuk Kemanusiaan

Wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, demi kemaslahatan umat. Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus-lah amal perbuatannya, kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah [wakaf], ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Dari sabda di atas, artinya amal ibadah wakaf tak akan hilang atau berhenti meski orang yang melakukan wakaf atau wakif telah meninggal dunia.
Secara harfiah, wakaf berasal dari bahasa Arab ‘waqafa’ yang artinya ‘menahan’ atau berhenti’. Ada beberapa definisi wakaf yang dikemukakan para ahli fikih. Para ahli menjelaskan istilah wakaf saling berbeda satu sama lain.

Sumber referensi:

  • kemenag.go.id
  • Al-Quran
  • Surah Al-Baqarah (2:177)
  • Surah Al-Baqarah (2:180)
  • Surah Al-Hashr (59:9)

Hadits

  • Hadits Riwayat Al-Bukhari

  • Hadits Riwayat Muslim

 

Referensi:

  1. Al-Quran
  2. Sahih Al-Bukhari
  3. Sahih Muslim