Home » Berita » Pandangan Islam Terhadap Utang Piutang
Pandangan Islam Terhadap Utang Piutang

Pandangan Islam Terhadap Utang Piutang

Finansha.id – Utang piutang merupakan sebuah transaksi yang pada dasarnya normal dilakukan oleh kebanyakan masyarakat. Terutama jika sanak saudara, keluarga, sahabat, teman, kerabat dekat maupun kerabat jauh tengah dilanda sebuah musibah yang mengharuskannya untuk berutang.

Pandangan Islam Terhadap Utang Piutang

Selain itu, faktor yang dapat menyebabkan seseorang berutang juga adalah kebutuhan yang tiba-tiba mendesak saat seseorang sedang tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, misalnya ketika seseorang yang baru saja dipecat dari pekerjaannya, tidak memiliki tabungan sama sekali dan juga belum mendapatkan pekerjaan serta penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Meskipun terdengar menyedihkan, tapi ternyata tidak sedikit masyarakat yang justru mengais keuntungan dari kerendahan hati seseorang yang memberikannya utang dengan cara enggan mengembalikan uang pemberi utang padahal telah jatuh tempo bahkan ketika ia dinilai sudah mampu membayar hutangnya.

Hal ini justru akan memberikan kesan negatif kepada pemberi utang karena kerendahan hatinya yang dipermainkan serta akan menimbulkan perpecahan terhadap silaturahmi yang awalnya giat dijalankan.

Kendati demikian, bagaimana Islam memandang utang piutang? bolehkah dalam Islam menunda pembayaran utang meskipun telah jatuh tempo? serta bolehkan seseorang memberikan perpanjangan pembayaran utang dengan syarat-syarat tertentu?

Berikut ini Finansha.id akan mengulas seputar tentang utang piutang dalam Islam, kebolehannya dan syarat-syarat tertentu yang terdapat di dalamnya.

Hukum Utang Piutang Dalam Islam

Pada dasarnya utang piutang merupakan sebuah hal yang diperbolehkan dalam Islam, karena hal tersebut termasuk dalam kategori ta’awun atau tolong menolong. Selain itu, memberikan utang kepada seorang Muslim pun menurut pandangan Islam termasuk dalam kategori bersedekah.

Hal tersebut sebagaimana yang Nabi Muhammad SAW sabdakan.

“Artinya: “Tidak ada seorang muslim yang memberi utang kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali.” (HR. Ibnu Majah).

Selain itu, mengutip dari laman resmi Universitas An Nur Lampung, disebutkan bahwasanya hukum dari memberikan utang itu bisa menjadi wajib ketika seorang benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya saat berhutang untuk membeli beras bagi orang yang kelaparan, hutang untuk biaya pengobatan dan lain sebagainya.

Meskipun dari dua sisi disebutkan hukum utang dibolehkan bahkan diwajibkan dalam keadaan tertentu, utang pun bisa saja menjadi terlarang yaitu jika seseorang justru hendak berhutang untuk melakukan hal-hal yang justru bertentangan dengan syariat Islam, misalnya membeli minuman keras, berjudi, bermaksiat dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang Allah SWT difirmankan dalam Alquran surah Al Maidah ayat 2 yang berbunyi:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan,” (QS Al Maidah:2)

Lalu, bolehkah menunda untuk membayar utang?
Materi tersebut akan Finansha.id jabarkan dalam artikel selanjutnya ya…

Sumber:

– https://an-nur.ac.id/pengertian-hutang-piutang-rukun-dan-syarat-ketentuan-tambahan-dalam-hutang-piutang-adab-dan-hikmahnya/#:~:text=Artinya%3A%20%E2%80%9CTidak%20ada%20seorang%20muslim,Ibnu%20Majah).
– https://news.detik.com/berita/d-5558439/orang-yang-mempunyai-hutang-dan-adabnya-dalam-islam
– https://www.merdeka.com/jateng/hukum-melalaikan-utang-dalam-islam-perlu-diketahui-kln.html#:~:text=Hal%20ini%20dijelaskan%20Rasulullah%20dalam,%2C%E2%80%9D%20(HR%20Bukhari).
– https://rumahfiqih.com/y.php?id=505