Home » Zakat » Tak Boleh Sembarangan! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Tak Boleh Sembarangan! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Finansha – Inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai ketentuan dalam Islam. Menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban setiap Muslim yang ada di seluruh dunia. Pasalnya, kewajiban menunaikan zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam.

golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Kendati begitu, meskipun secara praktik sebagian besar Muslim telah menunaikan rukun Islam yang keempat tersebut. Namun ternyata masih terdapat yang zakatnya tidak disalurkan sesuai dengan golongan orang-orang yang berhak menjadi penerima harta tersebut. Entah itu zakat fitrah maupun zakat mal, penerimanya tidak boleh serta merta diberikan kepada sembarangan golongan.

Lantas, siapa sajakah golongan yang berhak menerima zakat fitrah?

Allah Swt berfirman dalam Quran surah At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 60.

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS At Taubah:60).

Berikut ini Finansha.id jabarkan terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat:

1. Kaum Fakir

Golongan yang berhak menjadi penerima zakat pertama yaitu fakir.

Berdasarkan dari pandangan Mazhab Syafi’i, fakir diartikan sebagai golongan orang-orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan. Selain itu, fakir juga bisa diartikan sebagai orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun keduanya bahkan tidak memenuhi setengah dari kecukupannya. Tak hanya sampai disitu, mereka juga tidak memiliki orang lain yang bertanggung jawab memenuhi segala keperluannya.

2. Kaum Miskin

Golongan kedua yang berhak menerima zakat yaitu Miskin.

Adapun orang-orang yang biasanya disebut miskin adalah mereka yang mempunyai harta tapi juga sangat sedikit. Selain itu, penghasilan yang diperoleh sehari-hari saat bekerja, hanya dapat memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil zakat

Selanjutnya yaitu Amil Zakat atau orang-orang yang menjadi pengurus zakat.

Adapun pengurus zakat yang dimaksud disini yaitu mulai dari bagian penerimaan hingga bagian penyaluran.

Meskipun demikian, masih banyak diantara ulama yang berbeda pendapat dalam penggolongan amil zakat yang termasuk dalam penerima zakat.

4. Muallaf

Golongan selanjutnya yaitu mualaf atau orang yang baru saja memeluk agama Islam.

Hal tersebut bertujuan agar orang-orang yang baru saja menjadi pemeluk agama Islam itu, semakin bertambah kecintaannya dan keyakinannya untuk istiqomah menjadi seorang Muslim.

5. Riqab / Budak

Golongan penerima zakat selanjutnya yaitu Riqab atau budak.

Riqab disini adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

6. Gharim

Golongan selanjutnya yaitu gharim atau orang-orang yang memiliki hutang.

Golongan tersebut menjadi salah satu dari delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Meski demikian, masih terdapat kajian mendalam terkait gharimin seperti apa yang berhak menjadi penerima zakat.

7. Fii Sabilillah

Golongan selanjutnya yaitu Fii Sabilillah atau hal-hal yang memiliki dasar tujuan untuk kepentingan menegakkan agama Allah.

Misalnya seperti pengembangan dakwah, pendidikan, madrasah diniyah, panti asuhan, pesantren tahfidz dan lain sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Golongan selanjutnya yaitu ibnu Sabil atau musafir. Adapun Musafir yaitu orang-orang yang tengah melaksanakan perjalanan jarak jauh. Misalnya pekerja dan juga para pelajar yang sementara dalam perantauan.

Demikianlah 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan dalam Islam. Lantas, apakah kamu juga termasuk ke dalam 8 golongan tersebut?

Sumber:

https://yatimmandiri.org/blog/inspirasi/rukun-islam/

https://www.orami.co.id/magazine/fakir-dan-miskin

https://indonesiabaik.id/infografis/8-golongan-yang-berhak-menerima-zakat-fitrah

https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6439009/8-orang-yang-berhak-menerima-zakat-seperti-tercantum-dalam-al-quran#:~:text=Selanjutnya%2C%20riqab%20adalah%20budak%20atau,berdakwah%2C%20jihad%2C%20dan%20semacamnya.