Site icon finansha

Begini Caranya Membeli Polis Asuransi

Membeli polis asuransi bukan berarti membeli jiwa atau mencari keuntungan ya temans… kata membeli disini adalah membeli “jasa”dari produk jasa keuangan yaitu asuransi jiwa atau asuransi kerugian. Jangan sampai kamu salah membeli asuransi ini ya.

membeli polis asuransi

Sebelum membeli asuransi ini, sebaiknya kamu mengetahui dan faham kenapa mau membeli asuransi ini. Asuransi apa yang kira-kira kamu butuhkan saat ini dan berapa bujet yang sanggup kamu bayar setiap bulan atau setiap tahunnya. Jangan sampai saat kamu membeli asuransi ini hanya mampu bayar untuk 2 bulan saja dan akhirnya polisnya batal (lapse).

Lalu bagaimana caranya membeli polis asuransi:

1. Melalui Agen Asuransi

Agen asuransi adalah penghubung antara kamu dan Perusahaan Asuransi. Pastikan Kamu membeli asuransi ini kepada mereka yang SUDAH memiliki LISENSI Agen Asuransi. Oh iya, Agen asuransi itu freelancer yah.

Pastikan juga kamu memiliki nomor telepon perusahaannya kalau tiba-tiba agen asuransinya tidak bisa dihubungi lagi dikemudian hari. Karena kamu kontraknya dengan perusahaan BUKAN dengan agen asuransi. Selain itu HINDARI pula pembayaran kontribusi atau premi melalui agen asuransi (untuk menghindari hal yang tidak diinginkan).

2. Melalui Customer Service atau Telemarketing

Mereka adalah orang yang bekerja di Perusahaan Asuransi dan kamu bisa langsung proses pengajuan asuransi di kantor cabang atau di kantor pusat perusahaan asuransi tersebut.

3. Melalui Insuretech

Maraknya fintek atau financial tekhnologi di Indonesia membuat perusahaan asuransi juga bertransformasi penjualannya melalui fintek. Kamu bisa membeli polis di marketplace khusus asuransi (insuretech) ataupun di marketplace lainnya (gojek, grab dll). Biasanya insuretech ini hanya melayani asuransi mikro dan asuransi kerugian.

Kamu WAJIB mengetahui produk asuransi apa yang kamu beli, dan tanyakan sedetail mungkin kepada tenaga pemasar asuransi tersebut bagaimana syarat dan ketentuan didalam polis sebelum kamu menyesal dikemudian hari dikarenakan salah membeli asuransi ini karena niat “ga enakan” dengan orang yang menawarkan asuransi.

Segera mintakan buku polis asuransi, karena jika tidak sesuai, kamu bisa membatalkannya selama Free Look Period, yaitu 14 hari sejak polis asuransi diterbitkan.

Exit mobile version