Site icon finansha

Zakat sebagai pengurang Pajak

ZakatMembayar zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat islam karena termasuk rukun islam yang ke-empat. Banyak dalil yang menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat dalam Al-Quran diantaranya Q.S. At-Taubah yang isinya adalah sebagai berikut:

Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka”

Begitu juga dengan pajak, sebagai warga negara yang baik hendaknya kita juga membayar pajak sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah.

Tau kah kamu kalau membayar zakat ternyata bisa mengurangi pajak?

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat dijadikan sebagai pengurang pajak pajak ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi: ” Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dapat mengurangi kewajiban membayar pajak dari penghasilan kena pajak”. Untuk itu BAZNAS dan LAZ berkewajiban memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki. Bukti setoran zakat tersebut yang kemudian digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dengan melampirkan bukti tersebut pada laporan SPT Tahunan.

Berikut beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak:

Maka, syarat dan kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak adalah sebagai berikut

  1. Zakat yang bersifat wajib. Sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010 bahwa zakat yang bisa mengurangi pajak merupakan zakat fitrah
  2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat). Zakat yang dapat menjadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011

Jangan sampai lupa ya untuk menunaikan zakat dan manfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah berupa pengurangan membayar pajak dengan berzakat

Semoga bemanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom

Penulis: Marviarum Eka Ramdiati

Sumber:

https://klikpajak.id/blog/zakat-pengurang-pajak/#:~:text=Zakat%20yang%20dapat%20jadi%20pengurang,dikurangkan%20dari%20penghasilan%20kena%20pajak%E2%80%9D.

Exit mobile version