Site icon finansha

Nabung Dulu Haji Kemudian VS Hutang Dulu Haji Kemudian

BerhajiSatu-satunya Ibadah Wajib yang memiliki Syarat dan Ketentuan Berlaku, yaitu Haji. (Rukun Islam Kelima). Hukum berhaji bagi seorang mukallaf (yang dibebani syariat) adalah wajib jika ia mampu (untuk berhaji). Mampu dalam hal fisik dan finansial.

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Disana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Data dari Kemenag bahwa antrian tiap kota di Indonesia rata-rata diatas 20 tahun. DKI Jakarta waiting list 26 Tahun, Jawa Tengah 30 Tahun dan Sumatera Utara 20 Tahun dll. Source: https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list

Hampir semua Bank Syariah di Indonesia memiliki program Tabungan Haji yang bisa memudahkan calon jama’ahya busa berangkat untuk menunaikan Ibadah Haji saat dana pelusanan porsi hajinya terpenuhi (lunas). Sebesar Rp. 25.000.000,-

Selain tabungan haji, ada juga TALANGAN HAJI yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Mikro. Calon jama’ah haji diberikan pendanaan/pembiayaan sebesar porsi dana haji Rp. 25.000.000,- dan mendapatkan porsi di tahun ke berapa Ia bisa berangkat haji.

Apakah boleh berhutang untuk Pergi Haji? Berikut Minsha kutip dari jawaban Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (https://rumaysho.com/2568-berhaji-dalam-keadaan-berutang222.html).

BOLEH, dan Hajinya SAH.

Jika Hutang tersebut MAMPU untuk DILUNASI ditambah ia masih memiliki nafkah untuk berangkat haji dan ia SANGGUP untuk melunasinya. Atau ia berhaji dan diizinkan dan diridhoi oleh orang yang memberi hutang.

Hutang untuk Pergi Haji BOLEH saja, asalkan yang HALAL, tanpa riba, tanpa bunga.

Kamu Tim yang Nabung dulu Baru Pergi Haji atau Hutang dulu Baru Pergi Haji??? Tulis pendapat Kamu di kolom komentar ya….

Rencanakan keuangan hajimu dari sekarang besama kami kelas perencanaan keuangan syariah kami.

Exit mobile version