Site icon finansha

Asuransi Jiwa untuk Keluarga Tercinta

Sekitar satu bulan yang lalu salah seorang saudara meninggal dunia. Usianya sudah tidak muda sekitar 50-an tahun. Beliau meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak yang masih bersekolah. Asset yang ditinggalkan beliau berupa property tidaklah sedikit, yaitu puluhan pintu kontrakan, beberapa bidang tanah di beberapa wilayah dan beberapa asset yang tidak liquid.

Asuransi JiwaBagi Istri yang tidak bekerja dan anak-anak, kehilangan tulang punggung keluarga adalah hal yang sangat menyedihkan. Tentunya guncangan kehilangan orang yang dicintai sangat berpengaruh terhadap kehidupan. Tidak hanya itu, pasca ditinggalkan guncangan secara ekonomi juga terjadi, yang biasanya ada sosok yang bisa memikirkan bagaimana menghidupi biaya keluarga dipikul sepenuhnya oleh istri. Biaya pemakaman dan lain-lain sesuai budaya di Indonesia juga tidaklah sedikit, seperti pengajian selama 7 hari, 40 hari dan seterusnya. Apalagi almarhum memiliki hutang yang juga tidak sedikit nilainya. Hal ini harus dipikul terutama oleh istri. Dengan kondisi yang demikian dana liquid yang tersedia tidak banyak, sehingga menyulitkan keluarga yang ditinggalkan karena proses untuk menjual asset tidaklah cepat dan mudah.

Dari contoh kasus diatas, Apakah Anda pun ingin apabila keluarga yang paling Anda cintai mengalami kesulitan seperti uraian yang diatas? Tentunya tidak. Disinilah perlunya asuransi jiwa bagi orang-orang yang dalam hidupnya menanggung nafkah orang lain terutama keluarga. Dalam hal ini tiidak hanya Suami yang menanggung nafkah anak dan istri, berlaku juga bagi single yang menanggung nafkah orang tua atau adik/kakak.

Di negara berkembang di Indonesia masih banyak kalangan masyarakat yang merasa kurang pentingnya jenis asuransi ini.  Atau merasa rugi membeli polis asuransi dengan alasan, kalau tidak meninggal duitnya  kan nanti tidak kembali. Disinilah perlunya pemahaman bahwa Asuransi Jiwa dibutuhkan untuk memproteksi resiko secara financial dikarenakan kehilangan penghasilan apabila pemberi nafkah meninggal dunia.

Ketentuan Asuransi tercantum pada Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu: ”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Asuransi Jiwa secara syariah terdapat unsur tolong menolong, sehingga apabila resiko tidak terjadi pada diri Anda, maka niatkan premi yang dibayarkan untuk menolong orang lain yang mendapatkan musibah. Sehingga Anda tidak perlu untuk merasa rugi jika premi yang dibayarkan tidak dirasakan manfaatnya jika Anda tidak terkena resiko. Anda masih bisa merasakan ketenangan, tidak perlu khawatir terhadah kehidupan keluarga tercinta jika resiko itu terjadi pada diri Anda

Untuk memilih Asuransi ini tidaklah mudah. Terlebih banyak sekali perusahaan Asuransi yang menawarkan produk Asuransi Jiwa dengan berbagai kelebihan. Disini Anda harus berhati-hati karena tidak semua produk Asuransi Jiwa tersebut sesuai dengan kebutuhan Anda. Sebelum Anda mencari produk Asuransi ini, Secara umum berikut dijelaskan 3 jenis produk Asuransi Jiwa.

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)

Asuransi Jiwa Berjangka atau Term Life Insurance memberikan manfaat berupa proteksi kepada tertanggung (orang atau sekelompok orang yang resikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi) dalam jangka waktu tertentu saja. Biasanya perusahaan asuransi menawarkan kontrak untuk memberikan jangka waktu proteksi selama 5, 10, 15 atau 20 tahun. Premi yang ditawarkan relatif murah. Untuk menentukan Jangka waktu bisa Anda sesuaikan selama masa produktif atau selama Anda masih membiaya hidup anak hingga mandiri.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi Jiwa Whole Life Insurance memberikan perlindungan asuransi seumur hidup meskipun dari perusahaan akan membatasi manfaat perlindungannya hingga hanya 100 tahun. Proteksinya lebih lama dari asuransi jiwa term life tetapi premi yang ditawarkan lebih mahal.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)

Asuransi Jiwa Dwiguna atau Endowment Insurance memberikan dua manfaat sekaligus yaitu perlindungan asuransi jiwa berjangka dan tabungan. Anda sebagai pemegang polis dapat mendapatkan nilai tunai dari premi asuransi yang dibayarkan berupa uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam periode tertentu sesuai dengan kontrak dalam polis dan juga dapat menarik dana tabungan dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir.

Untuk memilih produk asuransi ini pastikan Anda memahami kelebihan dan kekurangan produknya dan sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Jangan sampai Anda salah memilih produk dan mengalami kerugian yang disebabkan karena tidak memahami produk asuransi yang Anda pilih.

Semoga bermanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom

Penulis: Marviarum Eka Ramdiati

Exit mobile version