Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat islam karena termasuk rukun islam yang ke-empat. Banyak dalil yang menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat dalam Al-Quran diantaranya Q.S. At-Taubah yang isinya adalah sebagai berikut:
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka”
Begitu juga dengan pajak, sebagai warga negara yang baik hendaknya kita juga membayar pajak sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah.
Tau kah kamu kalau membayar zakat ternyata bisa mengurangi pajak?
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat dijadikan sebagai pengurang pajak pajak ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi: ” Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dapat mengurangi kewajiban membayar pajak dari penghasilan kena pajak”. Untuk itu BAZNAS dan LAZ berkewajiban memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki. Bukti setoran zakat tersebut yang kemudian digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dengan melampirkan bukti tersebut pada laporan SPT Tahunan.
Berikut beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak:
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
- PERATURAN DIRJEN PAJAK Nomor PER 06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pebayaran atas Zakat
- PERATURAN DIRJEN PAJAK Nomor PER-15/PJ/2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN DIRJEN PAJAK Nomor PER-33/PJ/2011 tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Maka, syarat dan kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak adalah sebagai berikut
- Zakat yang bersifat wajib. Sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010 bahwa zakat yang bisa mengurangi pajak merupakan zakat fitrah
- Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat). Zakat yang dapat menjadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011
Jangan sampai lupa ya untuk menunaikan zakat dan manfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah berupa pengurangan membayar pajak dengan berzakat
Semoga bemanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom
Penulis: Marviarum Eka Ramdiati
Sumber: