Home » Pegadaian Syariah » Kenalan dengan SCF Yuks!
SCF

Kenalan dengan SCF Yuks!

SCFSCF merupakan salah satu alternative pembiayaaan dengan cara patungan. Pembiayaan ini dilakukan oleh platform yang telah mendapatkan ijin dari OJK yaitu POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Apakah SCF ada yang Syariah? Tentu saja ada. Hal ini juga diperkuat dengan adanya fatwa yang membolehkannya yaitu dalam Fatwa DSN MUI nomor U-097/DSN-MUI/II/2021. Melalui SCF, pengusaha mendapatkan tambahan modal untuk peningkatan kapasitas bisnisnya melalui penerbitan saham atau sukuk.

Persamaan SCF dan Pasar Modal adalah

1. Perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya
2. Penyelenggara layanan urun dana (fintek)
3. Pemodal (investor).

Perbedaan antara SCF dan Pasar Modal adalah mekanisme penawaran Saham, dan Sukuk dengan sistem SCF dilakukan oleh Penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada Pemodal (investor) melalui Sistem elektronik (online)/ Fintek (*Penerbit: Pengusaha/Perusahaan/Start-up/UKM/UMKM)

Penerbit tersebut akan memperoleh dana untuk ekspansi bisnisnya TIDAK LEBIH dari 30M dan BUKAN Perusahaan Tbk (terbuka) atau yang listing di bursa.

Keuntungan Perusahaan startup dan UMKM saat menggunakan SCF adalah:

> TIDAK ADA AGUNAN

Perusahaan hanya menawarkan saham di perusahaannya sebagai bentuk kompensasi terhadap investasi yang diberikan oleh investor. Dan Investor memperoleh DEVIDEN sesuai dengan porsi yang disertakan

> MUDAH SAAT MENGAKSES (via Platform online)

Kemudahan mengakses platform online pada layanan Securities Crowdfunding di mana saja dan kapan saja. Perusahaan dan investor dapat memantau kemajuan Crowdfunding yang dilakukan.

Kalau Kamu dalam hal ini sebagai investor atau pihak yang mendanai maka Kamu harus mengerti jenis bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tsb. Karena investasi di SCF termasuk kedalam risiko yang tinggi ya. Mirip seperti Kamu beli saham di bursa efek. Bedanya kali ini Kamu membeli saham dari UKM atau Start-up.

SCF syariah pertama yang sudah ada dan mendapatkan izin dari OJK adalah SHAFIQ. PT. Shafiq Digital Indonesia resmi mengantongi isin usaha dari OJK per tanggal 19 Agustus 2021 berdasarkan keputusan Nomor KEP-37/D.04/2021.

Bagaimana, Kamu sudah siap untuk menjadi Investor di Supply Chain Financing atau Kamu butuh pendanaan melalui Supply Chain Financing?