Home » Pegadaian Syariah » Fintek Syariah juga HALAL Kok
Fintek Syariah

Fintek Syariah juga HALAL Kok

Fintek SyariahFinansial Teknologi Syariah yang sering disingkat dengan Fintek adalah sebuah inovasi dibidang jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah. Fintek Syariah Alhamdulillah sudah mengantongi Fatwa DSN MUI nomor 117 Tahun 2017. Sedangkan aturan yang berkaitan dengan payment maka masuk kedalam PBI atau Peraturan Bank Indonesia no. 20

Tujuan Fintek secara umum adalah untuk memberikan KEMUDAHAN dan ke-EFEKTIF-an dalam mengakses produk keuangan.

Apa saja sih yang termasuk Fintek itu?

1. Payment/ Clearing/ Settlement

Fintek yg berhubungan untuk mempermudah segala transaksi keuangan. Contohnya:

Payment: Ov*, Goay, Dna, dll

Clearing/ Settlement: Transfer*ise, *aku, Mid*rans, etc

2. Financing dan Capital Raising

Pada kategori ini terdapat 2 clusters, yaitu:

• P2P (Peer to Peer Financing) artinya Person to Person

Misalnya Bapak Fulan membutuhkan pendanaan untuk membangun proyek perumahan sebesar 1M maka ada pihak yang bisa mendanai proyeknya secara bersama-sama, ada yg bisa kasih 1jt, 2jt juta, dll.Pihak yang mendanai proyek tersebut akan mendapatkan ujroh atau fee sebesar 5% per tahun (misalnya)

• Crowdfunding

Sedangkan Crowdfunding secara sederhana dapat diartikan Patungan atau Urunan untuk tujuan tertentu, yg spesifik.P2P & Crowdfunding Syariah di Indonesia sudah ada yg terdaftar & berizin di OJK, diantaranya; Am*ana, Et*is, Al*mi, Da*aSyariah, dll.

Saat ini total ada +/-161 Fintech P2P yg terdaftar dan berizin di OjK, namun yg ditutup sudah lebih dari 1,750 fintech illegal.*sumber: ojk.go.id

3. AGREGATOR

Agregator adalah Pembanding atau bisa juga sebagai MatchMaker. Fungsinya adalah mempertemukan antara Penerima Pembiayaan dengan Lembaga Keuangan yg paling tepat, sehingga efisien dan efektif dalam pengajuannya. Contoh agregator Syariah: Al*mi, Da*a Syariah

4. INVESTMENT & RISK MANAGEMENT

Kategori ini terbagi menjadi 2 subKategori;

• e-Trading:

Jenis fintek ini sangat erat kaitannya dengan Bursa, atau bisa dibilang fintech yg membantu mempermudah segala analisa maupun transaksi di pasar modal.

Contoh: Xana, FS Trading, dll

• Robo Advisor

Fintek yg memberikan advise atau saran tentang penataan keuangan, atau saya lebih sering meng-analogikan nya sebagai Financial Planner Digital

5. DONATION CROWDFUNDING

Jenis Crowdfunding yg paling banyak dan populer. Masyarakat bisa membantu atau menyumbang untuk penggalangan dana social melaui transfer ke rekening mereka atau ada beberapa bank yang sudah bekerja sama untuk menggunakan virtual account

Contohnya: K*tabisa, Ak*i Ce*at Tan*gap (A*T), dll

6. EQUITY CROWDFUNDING (ECF)

Diibaratkan seperti Mini IPO (Initial Public Offering). Dahulu perusahaan besar jika ingin mendapatkan modal besar dari publik bisa menjual sahamnya melalui Pasar Modal; sekarang dengan adanya ECF, para UKM bisa menjual sahamnya melalui platform. Asalkan tidak boleh melanggar segala aturan yg ada di Pasar Modal.

Oh iya, Fintek juga sering dikait-kaitkan dengan pinjol (pinjaman online) loh…. Akan tetapi TIDAK SEMUA Fintek Syariah itu adalah Pinjol akan tetapi Pinjol itu termasuk Fintek. Nah, menurut Kamu Pinjaman Olnline itu masuk kedalam kategori fintak yang mana niy?

Kamu sudah pakai Fintek Syariah untuk transaksi apa saja nih… ?