Home » Pegadaian Syariah » Ber Investasi di P2P Lending Syariah
P2P Lending Syariah

Ber Investasi di P2P Lending Syariah

P2P Lending Syariah adalah sebuah sebuah layanan jasa keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan orang yang memiliki dana untuk kemudian memberi pinjamam dan orang yang membutuhkan dana untuk kemudian diberi pinjaman, baik pinjaman dalam bentuk konsumtif maupun produktif.

P2P Lending Syariah

Sekilas MIRIP dengan tugasnya Bank Syariah ya… Ada Pemilik Dana (Shohibul Maal) dan Pihak yang membutuhkan dana (Mudharib). BEDANYA terletak pada penggunaan TEKNOLOGI. P2P TIDAK HANYA memberikan pinjaman melainkan menerima dana dari masyarakat untuk disalurkan kepada yang membutuhkan dana tersebut. Perantara kedua pihak inilah yang kemudian di fasilitasi dengan yang namanya P2P dengan menggunakan sistem digitalisasi yang tentunya berbasis internet.

Orang/Pihak/Perusahaan Penerima Pinjaman disebut dengan BORROWER. Artinya Orang tersebut PUNYA HUTANG kepada pihak yang MEMILIKI DANA.  Orang/Pihak Pemberi Pinjaman disebut dengan PENDANA. Artinya Orang tersebut PUNYA DANA yang akan disalurkan dananya kepada orang yang membutuhkan dana.

OJK mengatakan bahwa P2P tidak boleh menggunakan istilah Crowdfunding, karena sudah milik Equity Crowdfunding. P2P juga tidak boleh menggunakan terminologi Investasi ketika menawarkan atau mempromosikan platform ini kepada masyarakat karena kata Investasi sudah milik Pasar Modal sehingga masyarakat tidak mengira investasi melalui P2P termasuk investasi di bursa saham.

Pembiayaan melalui P2P ini juga memiliki 2 jenis pembiayaan yaitu P2P untuk pembiayaan produktif misalnya untuk membiayai proyek perumahan, jalan, rumah sakit dll dan ada juga P2P yang bisa menerima pembiayaan konsumtif yang kemudian dikenal dengan pinjaman online. Misalnya pembiayaan untuk membeli barang elektronik, pembiayaan untuk membeli perabot dll.

P2P Lending Syariah juga SUDAH ADA di Indonesia dan SUDAH ADA izin OJK. Jadi, Kamu ga usah ragu untuk menjadi PENDANA di P2P karena Kamu juga akan mendapatkan FEE/UJROH karena Kamu telah membantu atau mendanai proyek dari Borrower tersebut. Dengan uang 1 juta bahkan ada yang 100 ribu Kamu juga BISA mendanai proyek perusahaan p2p lending syariah orang lain loh… dan biasanya jangka waktunya juga sangat singkat yaitu berkisar 1-9 bulan saja.

Nah, kamu sudah pernah mendanai proyek apa aja nih?