Home » Berita » Apa Itu Perjanjian Pranikah
Apa Itu Perjanjian Pranikah

Apa Itu Perjanjian Pranikah

Proses merubah status dari lajang menjadi menikah tidaklah mudah. Banyak yang harus disiapkan dengan matang. Persiapan dilakukan tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga kesiapan bersama pasangan. Dengan menikah pola hidup yang tadinya untuk diri sendiri akan berubah drastis dengan banyak menyesuaikan diri bersama pasangan.

Banyak hal yang akan dikompromikan selama hidup bersama kedepan. Mulai dari hal jasmani, rohani, kondisi finansial dan lain-lainnya. Dengan melakukan kompromi dapat menghasilkan komitmen bersama. Lalu apakah komitmen tersebut perlu dituangkan dalam perjanjian yang resmi.

Perjanjian resmi apa yang dimaksud? Adalah Perjanjian Pranikah atau Prenuptian Agreement. Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan Perjanjian Pra-nikah adalah suatu perjanjian yang dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan oleh kedua belah pihak (calon suami dan calon istri) atas persetujuan bersama secara tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan.

Apa Itu Perjanjian Pranikah

Perjanjian perkawinan ini juga disahkan oleh notaris dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Isinya pun dapat dirubah selama perkawinan berlangsung sesuai kesepakatan bersama baik dari pihak istri maupun pihak suami.

Masih banyak juga yang menganggap perjanjian ini tidak perlu atau pamali kerena seolah-olah tidak percaya terhadap pasangan. Justru dengan perjanjian pranikah ini dapat membuat masing-masing pihak tenang karena komitmen kedepan sudah disahkan dan dilindungi secara hukum sehingga sudah siap menanggung resiko terburuk akan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Isi yang bisa dituangkan bisa tentang pengelolahan mencatat harta dalam perkawinan, pengasuhan anak, pembagian tugas dalam keluarga dan juga terkait hak waris dan ahli waris masing-masing pihak.

Meskipun perjanjian pranikah tidak wajib untuk dibuat oleh pasangan yang akan menikah, apabila dari masing-masing pasangan merasa perlu untuk mengamankan, melindungi hak dan kewajiban kedua mempelai di masa depan jika terjadi skenario terburuk seperti perceraian dan meninggalnya salah satu pasangan, perjanjian pranikah bisa menjadi alternatif yang dilakukan agar tenang dikemudian harinya.

Semoga bermanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom
Penulis: Marviarum Eka Ramdiati